Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, ular, kodok Gagak atau burung hering, termasuk hewan yang dilarang untuk dimakan.Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,خَمْسٌ مِنَ الدَّوَاب كُلُّهَا فَوَاسِقُ تُقْتَلُ فِى الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ“Lima hewan yang semuanya jahat (mengganggu), boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” (HR. Muslim 2924).Telur gagak berarti telur yang keluar dari hewan yang tidak halal dikonsumsi. Para ulama menjelaskan bahwa telur hewan yang terlarang dimakan hukumnya sama dengan kotorannya, artinya sama-sama najis. Sehingga telur hewan yang haram dikonsumsi, statusnya najis.
Syaikh Dr. Abdullah bin Jibrin mengatakan,بيض ما لا يؤكل ، كبيض النسور وبيض الغراب والحدأة وما أشبهها ، وكذلك بولها وروثها ، وكل ما ليس بمأكول اللحم ، يعتبر نجساTelur hewan yang tidak halal dimakan, seperti telur burung hering, telur gagak, atau elang atau semacamnya. Demikian pula kencing dan kotorannya, dan semua telur dari binatang yang tidak halal dikonsumsi, termasuk najis. (Syarh Akhsharul Mukhtasharat -http://www.taimiah.org/index.aspx?function=Printable&id=958&node=5677)Allahu a’lam.
No comments:
Post a Comment